Selasa, 06 Oktober 2015

Persyaratan Ijin Pasir Import

PERSYARATAN IJIN PASIR IMPORT


1.Untuk Usaha Perorangan
  
  A.Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati c/q Kepala
    Dinas Pertambangan dan Energi.
  B.FotoCopy N.P.W.P perusahaan.
  C.FotoCopy KTP pemilik perusahaan.
  D.SIPD/IUP dari Quarry daerah asal.
  E.FotoCopy hasil uji laboratorium material.
  F.Surat Keterangan Kepala Distrik setempat.

    *masing-masing berkas dirangkap 2.


2.Untuk Badan Usaha

  A.Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati c/q Kepala
    Dinas Pertambangan dan Energi.
  B.FotoCopy N.P.W.P perusahaan.
  C.FotoCopy KTP pemilik perusahaan.
  D.SIPD/IUP dari Quarry daerah asal.
  E.FotoCopy hasil uji laboratorium material.
  F.FotoCopy Akte perusahaan.
  G.Surat kuasa usaha bagi kantor cabang yang dikuasakan.
  H.Rencana Harga Jual.
  I.Alamat lokasi penimbunan material.
  J.Surat Keterangan Kepala Distrik setempat.

     *masing-masing berkas dirangkap 2.




 SEMOGA BERMANFAAT


Mohon sertakan link sumber jika ingin di publikasi kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan.
Terima kasih atas pengertiannya.